Assalamualaikum,
Saya mau
tanya apakah perbedaan orang yang terkena penyakit was was, orang munafik dan
orang fasik?, apakah itu semua gangguan dari syetan?
Ustadz
apakah orang yang ga sholat bisa dikatakan kafir seperti sabda Rasulullah bahwa
yang meninggalkan shalat berarti ia kafir?
Dan apa
benar ustadz kalau kita berkata kafir kepada seseorang itu akan balik kepada
kita jika perkataan itu tidak benar? meskipun kita sholat dan berkata kata
seperti itu hanya gurauan saja? apakah kita perlu bertaubat jika terlanjur
berkata-kata seperti itu?
hal hal apa
sajakah ustadz yang membuat riddah? biar bisa menjauhinya? walaupun itu sepele?
Ustadz
apakah kalau bertaubat harus sholat taubat atau cukup dilafalkan aja?
trimakasih.
Wassalamualaikum
wr.wb
Jawaban
Waalaikumussalam
Wr Wb
Saudara Tri
yang dimuliakan Allah
Waswas,
Nifak dan Fasik
Waswas
menurut istilah yang digunakan para fuqaha memiliki beberapa makna :
1.
Pembicaraan didalam jiwa, berupa keragu-raguan terhadap sesuatu apakah
melakukan atau tidak melakukan.
2. Apa yang
dibisikan setan didalam hati manusia.
3. Apa yang
terjadi didalam jiwa dan muncul dikarenakan terlalu berlebihan didalam
kehati-hatian sehingga ia merasa betul-betul akan melakukan sesuatu lalu
nafsunya berhasil mengalahkannya kemudian berkeyakinan untuk tidak melakukannya
dan keadaan ini terus berulang-ulang dan berkali-kali bahkan terkadang sampai
batas bahwa akal seseorang bisa dikalahkan.
4. Sedangkan
Muwaswas adalah orang yang terkena gangguan pada akalnya yang menyebabkan
bicaranya tidak teratur.
Adapun orang
munafik adalah orang menampakkan islam
kepada orang-orang muslim sementara dia menyembunyikan selain islam kepada
orang-orang yang bukan islam.
Ibnu Manzhur
mengatakan bahwa nifaq adalah salah satu nama syar’i yang diletakkan oleh
syariah, dan istilah ini tidaklah dikenal di masa sebelum islam. Munafik adalah
orang yang menyembunyikan kekufuran sementara dirinya memperlihatkan
keislamannya.
Sedangkan
fasik menurut bahasa berarti keluar dari ketaatan, agama dan keistiqamahan.
Fasik pada asalnya adalah keluarnya sesuatu dari sesuatu berupa kerusakan,
diantaranya perkataan mereka : Fisq ar Ruthab yaitu apabila kurma itu sudah
keluar dari kulitnya.
Sedangkan
menurut istilah, Imam asy Syaukani berkata, ”Ia adalah keluar dari ketaatan dan
melampaui batas dalam kemaksiatan.”
Terkadang
kefasikan bisa menjadi kesyirikan dan terkadang menjadi dosa dan yang paling
banyak adalah bahwa orang yang fasik adalah orang yang telah berpegang teguh
dengan hukum syariat dan telah meneguhkannya kemudian dia mengurai seluruh
hukum-hukum itu atau sebagiannya.
Kemunafikan
dan kefasikan terjadi dikarenakan adanya pelanggaran terhadap perintah Allah
swt. Pelanggaran tersebut bisa terjadi dikarenakan gangguan dan bujuk rayu
setan yang kemudian dituruti oleh si pelakunya.
وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ
لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ ﴿١٦٨﴾
إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاء وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ ﴿١٦٩﴾
إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاء وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ ﴿١٦٩﴾
Artinya :
“Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya
menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang
tidak kamu ketahui.” (QS. Al Baqarah : 168 – 169)
Kafirkah
Orang Yang Meninggalkan Shalat
Seorang yang
meninggalkan shalat dikarenakan pengingkarannya terhadap kewajiban shalat maka
ia kafir berdasarkan ijma kaum muslimin. Akan tetapi jika dirinya meninggalkan
shalat dikarenakan kemalasannya dengan tetap meyakini kewajibannya maka terjadi
perselisihan dikalangan para ulama : Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa orang
itu tidaklah kafir, Abu Hanifah mengatakan bahwa ia termasuk orang yang fasik.
Sedang salah satu riwayat dari Ahmad menyebutkan bahwa orang itu kafir.
Perkataan
Kafir Kepada Saudaranya Muslim
Imam Bukhari
dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja yang berkata kepada saudaranya;
"Wahai Kafir" maka bisa jadi akan kembali kepada salah satu dari
keduanya."
Ath Thibi
mengatakan bahwa perkataan orang yang mengatakan “Wahai kafir” kepada
saudaranya itu adalah jika benar maka substansi perkataan yang keluar darinya
itu akan mengenainya (orang yang ditujukan perkataan itu kepadanya) dan jika
dusta (tidak benar) dan dia (orang yang mengatakan itu) berkeyakinan batilnya
agama islam maka perkataan itu akan kembali kepadanya (orang yang mengatakan).”
Tidak
sepantasnya kalimat “Hai Kafir” ini menjadi candaan dikarenakan kandungan yang
ada didalamnya menyangkut hukum-hukum syar’i. Dan bagi seorang yang telah
mengatakan kalimat tersebut kepada saudaranya sementara dirinya tidak
mengetahui bahwa orang yang ditujukan kepadanya kalimat itu pernah meyakini,
mengatakan atau melakukan suatu perbuatan yang menunjukkan pembatalan
syahadatnya maka hendaklah dia bertaubat kepada Allah swt.
Hal-Hal Yang
Menyebabkan Kemurtadan
Kemurtadan
bisa terjadi pada keyakinan, perkataan, perbuatan atau meninggalkannya meskipun
kadang terjadi tumpang tindih diantara keempat jenis tersebut.
Diantara
hal-hal yang bisa menyebabkan kemurtadan dalam diri seseorang adalah :
1. Syrik terhadap Allah swt.
2. Mengingkari Allah swt.
3. Menafikan salah satu sifat dari sifat-sifat Allah yang telah ditetapkan oleh-Nya didalam kitab-Nya atau Rasul-Nya didalam sunnahnya.
4. Meneguhkan bahwa Allah memiliki anak.
5. Mengatakan bahwa alam ini qidam atau kekal.
6. Mengingkari al Qur’an baik seluruhnya atau sebagiannya walau hanya satu kata.
7. Meyakini bahwa Rasulullah saw telah berdusta terhadap apa yang dibawanya.
8. Menghalalkan sesuatu yang sudah disepakati keharamannya, seperti : zina, minum khamr atau mengingkari suatu perkara agama yang sudah diketahui kewajibannya.
9. Mencaci Allah swt.
10. Mencaci Rasulullah saw.
11. Mencaci para nabi.
12. Mencaci istri-istri Nabi saw.
13. Membuang mushaf al Qur’an di tempat yang kotor.
14. Sujud kepada berhala, matahari atau bulan.
15. Perbuatan yang jelas-jelas menghina islam.
16. Meninggalkan shalat dikarenakan pengingkaran terhadap kewajibannya, demikian pula terhadap zakat, puasa atau haji.
1. Syrik terhadap Allah swt.
2. Mengingkari Allah swt.
3. Menafikan salah satu sifat dari sifat-sifat Allah yang telah ditetapkan oleh-Nya didalam kitab-Nya atau Rasul-Nya didalam sunnahnya.
4. Meneguhkan bahwa Allah memiliki anak.
5. Mengatakan bahwa alam ini qidam atau kekal.
6. Mengingkari al Qur’an baik seluruhnya atau sebagiannya walau hanya satu kata.
7. Meyakini bahwa Rasulullah saw telah berdusta terhadap apa yang dibawanya.
8. Menghalalkan sesuatu yang sudah disepakati keharamannya, seperti : zina, minum khamr atau mengingkari suatu perkara agama yang sudah diketahui kewajibannya.
9. Mencaci Allah swt.
10. Mencaci Rasulullah saw.
11. Mencaci para nabi.
12. Mencaci istri-istri Nabi saw.
13. Membuang mushaf al Qur’an di tempat yang kotor.
14. Sujud kepada berhala, matahari atau bulan.
15. Perbuatan yang jelas-jelas menghina islam.
16. Meninggalkan shalat dikarenakan pengingkaran terhadap kewajibannya, demikian pula terhadap zakat, puasa atau haji.
Syarat-Syarat
Taubat
Para ulama
berpedapat bahwa ada empat syarat dalam bertaubat yaitu meninggalkan
kemaksiatan tersebut saat dirinya bertaubat, menyesali atas apa yang
dilakukannya pada masa lalu dan bertekad kuat dan sungguh-sungguh untuk tidak
kembali melakukan perbuatan seperti itu selamanya pada masa yang akan datang.
Dan jika kemaksiatannya itu terkait dengan hak manusia maka disyaratkan baginya
untuk mengembalikannya kepada si pemiliknya. Dan tidaklah disyaratkan baginya
untuk melaksanakan shalat taubat.
Sumber :
Kitab “al Mausu’ah al Fiqhiyah”
Wallahu
A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar